JAKARTA--Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem
penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di
luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS
tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai
amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin
(26/1).
Pemerintah,
lanjutnya, tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri
dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan.
"Tunjangan
anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di
tunjangan kinerja," terangnya.
Dijelaskannya,
untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah
masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding
wilayah Jawa.
Sedangkan
untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama
golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade
jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya.
(esy/jpnn)
sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/01/26/283809/Tunjangan-Anak-Istri-PNS-Dihapus
JAKARTA--Adanya
UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS.
Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar
tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor
untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas
Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat
menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta,
Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya, tengah
menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem
Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri
dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.
Dijelaskannya, untuk tunjangan
kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing.
Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah
Jawa.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja,
dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan
kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade
jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya. (esy/jpnn)
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/26/283809/Tunjangan-Anak-Istri-PNS-Dihapus#sthash.Pf1sagyr.dpuf
JAKARTA--Adanya
UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS.
Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar
tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor
untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas
Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat
menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta,
Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya, tengah
menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem
Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri
dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.
Dijelaskannya, untuk tunjangan
kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing.
Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah
Jawa.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja,
dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan
kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade
jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya. (esy/jpnn)
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/26/283809/Tunjangan-Anak-Istri-PNS-Dihapus#sthash.Pf1sagyr.dpuf
JAKARTA--Adanya
UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS.
Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar
tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor
untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas
Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat
menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta,
Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya, tengah
menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem
Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri
dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.
Dijelaskannya, untuk tunjangan
kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing.
Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah
Jawa.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja,
dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan
kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade
jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya. (esy/jpnn)
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/26/283809/Tunjangan-Anak-Istri-PNS-Dihapus#sthash.Pf1sagyr.dpuf
JAKARTA--Adanya
UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS.
Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar
tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor
untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas
Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat
menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta,
Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya, tengah
menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem
Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri
dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.
Dijelaskannya, untuk tunjangan
kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing.
Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah
Jawa.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja,
dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan
kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade
jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya. (esy/jpnn)
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/26/283809/Tunjangan-Anak-Istri-PNS-Dihapus#sthash.Pf1sagyr.dpuf






0 komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa komentarnya ya? Terima Kasih